GAIRAH BELAJAR DI MASA PANDEMI COVID-19

GAIRAH BELAJAR DI MASA PANDEMI COVID-19

“Gairah Belajar di Masa Pandemi COVID-19”

 

 

Oleh : Evelyne Julita Sitorus

           Kelas XII MIPA 1

 

 

Selama lebih dari 1 tahun sejak Maret 2020, Pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama penerapan PJJ, ditemukan berbagai dampak negatif bagi siswa seperti anak putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, risiko eksternal dan learning loss. Sehingga dilaksanakannya PTM terbatas dengan aturan  yang berlaku dan waktu ketentuan dengan jadwal tertentu yang diterapkan.

Pelaksanaan PTM terbatas hanya dilakukan oleh beberapa Sekolah yang terpilih saja, Indonesia adalah salah satu dari empat negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sedangkan negara lain sudah 85 % menerapkan PTM Terbatas. Artinya Sekolah yang siap dan kondisi yang sesuai saja untuk melakukan PTM terbatas. Pengalaman dalam pelaksanaan PTM terbatas adalah para siswa menjadi lebih mengenal teman-temannya secara langsung bertatap muka. Para murid menjadi lebih paham dengan materi yang diajarkan di setiap mata pelajarannya serta hubungan siswa dengan guru menjadi lebih harmonis walaupun dalam masa pandemi, Tidak memerlukan koneksi internet dan bandwith yang besar (biaya yang besar). Pembelajaran tatap muka masih menjadi survey patokan untuk memprediksi sistem pengajaran Pendidikan di Indonesia kedepannya. Baik sekolah tatap muka maupun online fokus utamanya adalah belajar harus di tempat terbuka untuk menghindari jenuh.

Oleh karena itu metode pembelajaran berbasis project based learning sangat cocok dilakukan di sekolah yang PTM maupun online di era saat ini. Secara tidak langsung, Pembelajaran pada Masa Pandemi adalah salah satu contoh perbuatan yang sesuai dengan pengamalan Pancasila lho!, terutama sila ke -3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Karena Peserta didik dan Guru dituntut harus bekerja atau belajar keras untuk mencapai tujuan pembelajaran di Era Pandemi dengan serba keterbatasan yang disesuaikan dengan masa New Normal.

PTM terbatas perlu diakselerasi dengan mengombinasikan metode PJJ agar dapat tetap memenuhi protokol kesehatan. Untuk mempersiapkan rencana tersebut, pemerintah mendorong pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diumumkan  pada 30 Maret 2021. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksankan dengan syarat  dilakukan setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksinasi secara lengkap, Satuan pendidikan wajib menyediakan layanan PTM Terbatas dan PJJ (Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM), Orang tua dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya, serta Satuan Pendidika wajib memenuhi daftar periksa sebelum melaksanakan PTM Terbatas. Dalam SKB tersebut, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta layanan PJJ.  Untuk menunjang kegiatan PTM terbatas, semua siswa dan guru wajib telah divaksin (Dosis 1/Dosis 2), untuk  meminimalisir tertular dan meningkatkan Imunitas (herd-immunity) setiap orang yang terlibat. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini sudah dilakukan semenjak 7 April 2021.

Berbagai pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah wajib tersebut mengatur kondisi kelas yang memenuhi maksimal kuota yang diberikan Kementerian Pendidikan, jumlah dan hari pembelajaran disesuaikan dengan pembagian rombongan belajar dengan sitem shift yang memperhatikan kesehatan dan keselamatan, pelaksanaan protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta menerapkan etika batuk/bersin), Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat serta diaturnya kegiatan pembelajaran di luar satuan pembelajaran. Sedangkan, protokol yang perlu dijalankan melewati masa transisi mengatur jadwal pembukaan tentang kantin, kegiatan olahraga dan ektstrakurikuler (tidak diperbolehkan), serta kegiatan selain pembelajaran di ingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan selama masa transisi.  Protokol kesehatan harus dilaksanakan wajib dengan tertib.

Sebenarnya wajar jika selama pandemi hasil belajar siswa belum optimal. Semoga ini hanya merupakan masa transisi menuju merdeka belajar yang sesungguhnya. Siapa pun pasti sepenuhnya ingin belajar kembali ke sekolah, masuki kelas seperti dahulu. Seandainya masuk, tentu dalam skema blended atau hybrid. Dua istilah yang sering dipertukarkan meskipun sesungguhnya terdapat perbedaan. Blended learning adalah pembelajaran campuran. Umumnya diterapkan dalam praktik menggunakan pengalaman belajar baik daring maupun in-person (luring) dalam mengajar siswa. Dalam blended-learning, siswa dapat menghadiri kelas yang diajar seorang guru dalam tatanan kelas tradisional, pada saat yang sama juga secara independen menyelesaikan komponen pembelajaran daring di luar kelas. Dalam hal ini waktu di kelas tidak diganti, tetapi ditambah dengan pengalaman belajar daring. Pengalaman belajar daring dan luring saling melengkapi. Berbeda dengan blended, hybrid learning sangat mengurangi 'waktu duduk' di kelas tradisional dan lebih banyak menggeser pengajaran dan penyampaian pembelajaran secara daring. Dengan kata lain, pembelajaran hibrida merupakan pendekatan pendidikan dengan beberapa individu berpartisipasi secara langsung dan beberapa yang lain melakukannya secara daring. Guru mengajar siswa jarak jauh dan tatap muka secara bersamaan menggunakan teknologi seperti video konferensi. Sedangkan blended learning (campuran) lebih menggabungkan sistem daring (elektronik) dan luring (tatap muka). sesuai dengan kesediaan dan kebutuhan para Peserta Didik dan Guru. Pembelajaran luring tidak diterapkan setiap hari melainkan sesuai dengan jadwal ketentuan dan kondisi tertentu.

Ada beberapa peran yang harus dilaksanakan warga PTM terbatas  dalam Komite Sekolah harus memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan secara konsisten sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan, memastikan seluruh PTM terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan, Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan yang melibatkan Komite Sekolah, dan Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara PTM Terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. Peran Orang tua dalam PTM Terbatas harus menjaga dan mengawasi keadaan kesehatan tubuh Peserta didik apabila mengalami COVID-19 dan menyediakan sarana protokol kesehatan agar dipakai peserta didik ke sekolah dalam PTM Terbatas. Tugas dari Satgas COVID-19 adalah Melakukan testeing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang berbelanja dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif dan Melakukan penangana kasus dan penutup sementara PTM Terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19. Sementara peran Guru adaah membimbing Peserta didik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan mengatur jarak Siswa dengan temannya agar tidak tertular.

Seperti yang kita ketahui, Zona Wabah Virus Corona tidak efektif dalam menerapkan prosedur dan mekanisme belajar di sekolah. Protokol kesehatan untuk mencegah COVID -19 di sekolah harus disesuaikan dengan kondisi tiap sekolah., tidak bisa hanya dengan menggunakan label zona. Pengetatan protokol kesehatan wajib diawasi agar Peserta didik selamat dengan jiwa yang sehat. Oleh karena itu, Mari kita sebagai Peserta didik dalam menghadapi Masa Pandemi, kita harus Bangkitkan Semangat Belajar kita agar kemampuan Akademik dan Non Akademik kita terasah dan tetap  berkembang. Meskipun tetap dalam sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), kita harus belajar dengan sungguh-sunguh dan disiplin serta rajin agar menyongsong masa depan yang cerah. Dalam PTM Terbatas pun kita harus tertib pada aturan dari Pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan  agar loss learning di Indonesia semakin berkurang dan Kegiatan Belajar-Mengajar menjadi lebih efektif dan interaktif antar Guru dan Peserta Didik.